Quantcast

Sunday, September 11, 2016

#Istilah: Fraud

5706ba89-5b64-4966-83e9-2530d8b0b5a5

Terdengar asing?

Oleh karena itu mari sedikit kita bahasa, apa sih Fraud itu sebenarnya. Dan mengapa fraud bisa terjadi.

Fraud lebih banyak dikenal sebagai istilah di dalam bidang IT yang artinya sebuah perbuatan kecurangan yang melanggar hukum (illegal-acts) dan dilakukan secara sengaja serta sifatnya  merugikan pihak lain.

Dikarenakan tidak ada situs resmi yang membahas mengenai fraud, berikut saya ambil dari wikipedia versi Indonesia dan itu pun dialihkan kepada artian penipuan.

Penipuan adalah sebuah kebohongan yang dibuat untuk keuntungan pribadi tetapi merugikan orang lain, meskipun ia memiliki arti hukum yang lebih dalam, detail jelasnya bervariasi di berbagai wilayah hukum.

Tindakan yang dianggap penipuan kriminal termasuk:

  • bait and switch
  • trik cofidensi seperti penipuan biaya muka, tahanan Spanyol, dan permainan shell
  • pengiklanan palsu
  • pencurian identitas
  • tagihan palsu
  • pemalsuan dokumen atau tanda tangan
  • pembuatan perusahaan palsu

Sedangkan fraud yang saya juga ambil dari wikipedia versi Bahasa Inggrisnya bisa dilihat dibawah:

In law, fraud is deliberate deception to secure unfair or unlawful gain, or to deprive a victim of a legal right. Fraud itself can be a civil wrong (i.e., a fraud victim may sue the fraud perpetrator to avoid the fraud and/or recover monetary compensation), a criminal wrong(i.e., a fraud perpetrator may be prosecuted and imprisoned by governmental authorities) or it may cause no loss of money, property or legal right but still be an element of another civil or criminal wrong.[1] The purpose of fraud may be monetary gain or other benefits, such as obtaining a driver's license or qualifying for a mortgage by way of false statements.[2]

Dalam bahasa sehari-hari, fraud bisa juga disamakan dengan nama yang berlainan seperti pencurian, penyerobotan, pemerasan, penjiplakan, pengelapan, dan sebutan lain yang sifatnya sejenis.

Akan disebut fraud jika memiliki unsur sbb:

  1. Adanya Perbuatan yang melawan hukum;
  2. Dilakukan oleh orang-orang dari dalam dan atau dari organisasi;
  3. Untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan atau kelompok;

Baik secara langsung atau tidak langsung, aktivitas fraud tentu saja merugikan pihak lain. Dampak dari praktek tersebut beragam, tetapi secara umum dapat dikatakan bahwa ciri fraud adalah adannya keuntungan yang tidak wajar dari para pelakunya, baik individu, kelompok atau organisasi atau perusahaan, yang tentu saja di imbangi dengan adannya kerugian dari pihak lain, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Duh ko begitu ya. Lalu bagaimana sih praktik Fraud dalam kehidupan sehari-hari apalagi di tempat kerja?

Mungkin di Indonesia kita lebih akrab dengan sebutan Korupsi, Kolusi, Nepotisme. Praktik fraud dalam dunia kerja juga ada kok, artinya istilah fraud tidak lagi digunakan dalam istilah IT saja seperti dalam dunia internet dan komputer saja. Staf datang kerja terlambat pun termasuk dalam fraud jika itu dilakukan berkali-kali dengan sengaja. Sebut saja datang lebih awal, tapi kerja baru dimulai 30 menit kemudian karena 30 menit ini digunakan untuk berdandan, menghidupkan komputer, sambil makan pagi dulu dan sambil ngobrol. Jika dilakukan dalam 24 hari kerja, you lost a lot of time, Bro…panggil dan SP saja.

Wigrantoro Roes Setiyadi, Country Coordinator GIPI-Indodesia. Mendifinisikan beberapa hal yang menyangkut penipuan melalui internet ini :

  • Pertama, Penipuan terhadap institusi keuangan termasuk dalam kategori ini antara lain penipuan dengan modus menggunakan alat pembayaran, seperti kartu kredit / kartu debit. Dengan cara berbelanja melalui internet penipuan terhadap intitusi keuangan biasanya diawali dengan pencurian identitas atau informasi tentang seseorang seperti nomor kartu kredit, tanggal lahir, nomor KTP, PIN, Password dan lain-lain.
  • Kedua, penipuan menggunakan kedok permainan (Gaming Fraud), termasuk dalam kategori ini tebakan pacuan kuda secara online, judi internet, tebakan hasil pertandingan olah raga.
  • Ketiga, penipuan dengan kedok penawaran transaksi bisnis, penipuan kategori ini dapat dilakukan oleh dua belah pihak pengusaha dan individu. Umumnya dalam bentuk penawaran Investasi atau jual beli barang/jasa
  • Keempat, penipuan terhadap instansi pemerintah, termasuk dalam kategori ini adalah penipuan pajak, penipuan dalam proses e-procurement dan layanan e-goverment, baik yang dilakukan oleh anggita masyarakat kepeda pemerintah maupun oleh aparat birokrasi kepada rakyat.

Nah saya kira, kini kalau ada yang membahas soal fraud, kita paling tidak sedikit lebih tahu. Kesimpulannya, fraud bukan tindakan positif, cenderung melakukan kecurangan berupa pencurian, pengambilan tanpa diketahui, dan bahkan bribing atau menyogok, pun sebenarnya masuk ke dalam fraud. So, be careful, jangan sampai kita termasuk yang melakukan fraud.

Selamat membaca

0 komentar:

Post a Comment

Terimakasih telah berkomentar dengan santun. Maju Blogger Indonesia

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | SharePoint Demo